Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia
dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK
INDONESIA
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui
pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan
untuk pembangunan nasional jangka panjang yang
berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya
(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai
strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
stabil.
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas -
Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang,
yaitu :
Terpeliharanya Kestabilan Moneter
Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat
dan akuntabel
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen
moneter
Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan
pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii)
mendorong fungsi intermediasi
Memelihara keamanan dan efisiensi sistem
pembayaran
Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem
informasi
Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas
komunikasi dan kerangka hukum
Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank
Indonesia.
ref : http://adifauzifadillah.blogspot.com/2012/01/visi-misi-dan-tugas-bank-indonesia.html
http://aprizal-ijank.blogspot.com/2013/03/visi-dan-misi-bank-indonesia.html
http://aprizal-ijank.blogspot.com/2013/03/visi-dan-misi-bank-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar