Tugas
Bank
1.
Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang
ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas
pada :
- Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan
tingkat diskonto
- Penetapan
cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa
pembayaran
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Fungsi
bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan
menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan.
Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti
yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso
(2006), yaitu sebagai berikut :
-
Agent of Trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal
menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-
Agent of Development
Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian masyarakat.
-
Agent of Service
Selain
menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa
perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa
penitipa n barang berharga, dll.
0 komentar:
Posting Komentar