Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan
BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi
negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah
Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada
di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih
efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen,
dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang
baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun
anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan
moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR,
pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta
oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan
kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan kepada BPK.
:: Hubungan BI dengan
Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia
membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli
sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang
menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan
Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah
Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia
benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak
terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit
spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan
Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan
Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan
pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut
Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan,
pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan
Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab
itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan
Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap
berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
:: Kerjasama BI dengan
Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi
keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan
berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini
dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta
perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan
pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih
efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
-
Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
-
Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
-
Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
-
Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
-
Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
0 komentar:
Posting Komentar