kegiatan-kegiatan
pokok bank adalah :
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya
pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana
dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang
(menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada
beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- menerima
simpanan
-
memberikan
kredit jangka pendek
-
memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
-
memindahkan
uang
-
menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran
-
mendiskonto
-
membeli
dan meminjam surat-surat pinjaman
-
membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan
surat dan
telegram
- - memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang
perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat.
Menurut
undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi
:
1
- menghimpun
dana dari masyarakat
- memberikan
kredit, dan
3
- menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi
hasil.
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut
:
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini
adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi
:
a.
Kredit Investasi,
b.
Kredit Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini
kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan
bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung
negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan
teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan
meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
b.
Kliring (Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h.
Bank Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m.
Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-
Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh
dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut
:
-
Menerima Simpanan Giro
-
Mengikuti Miring
-
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-
Melakukan kegiatan Perasuransian
C.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu
pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah
:
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk
tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :
-
Perdagangan Internasional
-
Bidang Industri dan Produksi
-
Penanaman Modal Asing/Campuran
-
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta
nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini :
-
Jasa TransferJasa Miring
-
Jasa Inkaso
-
Jasa Jual Beli Valuta Asing
-
Jasa Bank Card (kartu kredit)
-
Jasa Bank Draft
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-
Jasa Bank Garansi
-
Jasa Bank Notes
-
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-
dan jasa bank umum lainnya
Sumber
: