LAPORAN E-BISNIS.
Pengertian e-Business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Pengertian laporan bisnis berdasarkan beberapa para ahli:
Menurut Herta A. Murphy Laporan Bisnis adalah suatu laporan yang memiliki sifat netral, tidak memihak, memiliki tujuan yang jelas, dan berisi rencana penyajian fakta kepada seorang atau lebih untuk tujuan bisnis tertentu
Menurut Himstreet: Laporan Bisnis adalah suatu pesan-pesan objektif yang disusun secara teratur dan digunakan untuk menyampaikan informasi dari suatu bagian organisasional atau dari satu institusi atau lembaga kelembaga yang lain guna membantu pengambilan keputusan atau pemecahan masalah.
PENGGOLONGAN LAPORAN BISNIS
• Menurut fungsinya: suatu laporan dapat dibedakan atas dasar untuk memberi informasi atau untuk analisis
• Menurut subjeknya: suatu laporan dapat dibedakan berdasarkan departemen laporan itu diperoleh
• Menurut formalitasnya: suatu laporan dapat dibedakan dari segi formal atau nonformal
• Menurut keasliannya: suatu laporan dapat dibedakan atas dasar otoritas atau sukarela dan juga apakah berasal dari publik atau swasta.
• Menurut frekuensinya: laporan dapat dibedakan atas dasar secara berkala atau khusus
• Menurut jenisnya: laporan dipengaruhi oleh formalitas dan panjangnya laporan
• Menurut kegiatan proyek: dalam melaksanakan suatu proyek, terdapat tiga jenis laporan, yaitu laporan pendahuluan, laporan perkembangan, dan laporan akhir
• Menurut pelaksanaan pertemuan: laporan bisnis dapat dibedakan atas agenda, resolusi, notulen, dan laporan pertemuan
PERSIAPAN PENULISAN LAPORAN BISNIS
Definisikan masalah, tujuan, dan ruang lingkup
Pertimbangkan siapa yang akan menerima laporan
Tentukan ide atau gagasan
Mengumpulkan bahan yang diperlukan
Menganalisis dan menafsirkan data
Mengorganisasi data dan mempersiapkan outline akhir.
BAGIAN POKOK LAPORAN BISNIS
Pendahuluan
1. Pemberi kuasa
2. layout/ rencana presentasi
3. Masalah
4. Maksud penulisan
5. Ruang lingkup
6. Metodologi
7. Sumber-sumber primer atau skunder
8. Latar belakang
9. Definisi istilah
10. Keterbatasan
11. Rekomendasi
Teks
Membahas dan mengembangkan hal-hal penting secara rinci. Penulisan laporan bisnis yang baik harus mencakup temuan fakta yang penting dan relevan
Penutup
Bagian penutup berfungsi untuk merangkum laporan secara menyeluruh, mengambil kesimpulan, atau memberi rekomendasi. Bagian penutup sendiri diberi judul “rencana tindakan” atau “proposisi”.
rangkuman
kesimpulan
rekomendasi
rencana tindakan
proposisi
ORGANISASI TUBUH LAPORAN BISNIS
• Cara menyusun tubuh laporan bisnis
a. cara deduktif: menggambarkan laporan dari belakang kedepan atau menjelaskan ide pokok atau rekomendasi terlebih dahulu, sebelum hal-hal yang rinci dijelaskan
b. cara induktif: menjelaskan fakta-fakta yang ada sebelum ide-ide pokok, kesimpulan, atau rekomendasi dikemukakan
• Cara menyusun teks laporan bisnis
a. membuat topik-topik atau kriteria
b. menyusun urutan suatu peristiwa atau kejadian-
c. kejadian
d. mendeskripsikan lokasi atau tempat
e. menjelaskan suatu proses atau prosedur
f. menyusun urutan berdasarkan tingkat
g. kepentingan
h. menyusun urutan tingkat familiaritas
i. menyusun sumber-sumber yang digunakan
j. pemecahan masalah
REFRENSI:
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CDEQFjAD&url=http%3A%2F%2Ffandidwiherdiansyah.files.wordpress.com%2F2011%2F04%2Fpenulisan-laporan-bisnis.pptx&ei=-up7UJWiCse4rAefvoGYDA&usg=AFQjCNEE0Z4Bl33WV2thJ4j4Ae0m76bAFA&sig2=GiZwZzx0-v-XjzQXxyOFLg
Kondisi yang menentukan jika penjualan/pembelian organisasi mendapatkan sebagian besar penghematan biayanya dari e-bisnis :
1. Jenis Usaha
Langkah awal, tentukan jenis usaha yang bisa mendatangkan uang, misalnya menjual produk jasa, informasi, iklan, atau menjajakan produk orang lain. Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah bagaimana persaingan bisnis dan di mana penekanan bisnis Anda. Apakah Anda lebih mengutamakan harga, kualitas, servis, atau selling point lainnya.
2. Nama komersial
Nama bagus biasanya pendek, mudah diingat, dan mencerminkan bisnis yang digeluti. Prinsip sama berlaku pada bisnis online. Nama domain Anda adalah nama yang akan dikenal di dunia maya. Jadi, pilihlah nama yang mudah diingat, pendek, gampang diucapkan, dan sebisa mungkin mncerminkan bisnis Anda agar konsumen akan mengingatnya, mengejanya dengan benar, dan menuliskan di web browser mereka.
3. Sewa Tempat
Banyak website memberikan informasi mengenai cara membuat, mendesain, dan memasang website di internet. Anda bisa membuatnya sendiri atau menyewa orang lain untuk melakukannya. Anda juga harus memilih web hot untuk menempatkan website Anda jadi “tuan tanah” alias pemilik domain tepercaya. Anda pasti tak ingin kehilangan pelanggan karena “toko” sering ditutup dalam rangka perbaikan, bukan? Web host yang bagus menawarkan jaminan selalu buka, bisa mengatasi traffic pengunjung yang padat, menjawab pertanyaan Anda dengan cepat, dan fasilitas menarik lain.
4. Toko Segala Ada
Coba pikirkan apa yang akan Anda lakukan dengan toko offline? Anda akan mendesain semenarik mungkin dan memudahkan konsumen menemukan yang mereka cari. Toko online yang bagus akan menjadi tempat menyenangkan untuk dijelajahi dan memberi kemudahan mencari barang yang diinginkan, misal dengan fasilitas search engine atau mesin pencari. Desain website harus mencerminkan image atau produk yang Anda jual. Misalnya profesional, hip, upscale, dan lain-lain. Jika toko offline menawarkan pengecekan barang, menerima pembayaran dengan kartu kredit atau debet (transfer), dan punya kebijakan mengembalikan barang bila ada kerusakan, maka toko online sedianya memberikan fasilitas-fasilitas tersebut.
5. Gencar Promosi
Agar banyak dikunjungi, Anda perlu berpromosi. Misalnya, memasukkan web ke search engine, berpromosi di iklan baris, dan undang orang lain untuk masuk ke web Anda. Bisa juga dengan saling bertukar banner dengan web lain atau dengan membeli space banner di web yang banyak pengunjung. Jika ingin gratisan, cukup tulis alamat web di signature setiap mengirim e-mail. Atau, Anda bisa ikut aktif dalam berbagai grup diskusi atau forum dengan tak lupa menulis web signature.
6. Puaskan Pelanggan
Toko yang sukses pastinya memiliki customer service yang bagus. Nah, agar toko online Anda bisa memuaskan konsumen atau pelanggan, berikan berbagai fasilitas berupa informasi online, menjawab pertanyaan dengan cepat, cara pemesanan dan pembayaran mudah, pengiriman cepat dan menerima pengembalian barang yang tidak sesuai pesanan.Informasi dan barang harus selalu update, mempercantik website dan selalu memerhatikan dari mana saja para pengunjung ini datang serta apa yang mereka lakukan dengan website Anda.
REFRENSI:
http://andrashootter007.wordpress.com/2012/10/14/laporan-e-bisnis/
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 16 Oktober 2012
Kamis, 12 April 2012
Fungsi,Tujuan dan Implementasi Dari Wawasan Nusantara
21.12
No comments
Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Wawasan Nusantara
21.10
No comments
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
A.Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
B.Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
C.Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
A.Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
B.Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
C.Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Jenis Hak Asasi Manusia Yang Berlaku Umum
21.07
No comments
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
A. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
C. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
D. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
E. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
F. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
A. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
C. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
D. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
E. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
F. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
21.04
No comments
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
A.Kejahatan genosida;
B.Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
A.Membunuh anggota kelompok;
B.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
D.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
E.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Sumber
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
A.Kejahatan genosida;
B.Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
A.Membunuh anggota kelompok;
B.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
D.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
E.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Sumber
Kamis, 15 Maret 2012
Cinta Tanah Air
21.17
No comments
Suatu kecintaan kita terhadap tanah dimana kita dilahirkan dan di besarkan yaitu bangsa Indonesia . tetapai Cinta Tanah Air bukan berarti kita sekedar mengatakan bahwa kita cinta tetapi kita juga harus mempunyai jiwa nasionalisme yaitu kepedulian kita terhadap kemajuan bangsa dan peduli akan sesama saudara dan saudari kita seBangsa dan seTanah Air.
Rasa Cinta kepada Tanah Air bisa diwujudkan dengan bermacam - macam cara. Antara lain sebagai berikut :
-Mencintai keragaman adat istiadat dan kesenian yang ada di Tanah Air.
-Mencintai produk - produk dalam negeri. ,. Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam Negeri.
-Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia., Karena Bahasa Indonesia itu bahasa Persatuan untuk menyatukan keanekaragamaan suku di Indonesia dari sabang Sampai Merauke.
-Sebagai pelajar kita harus Gunakan Kesempatan yang ada , kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi. Murid berprestasi mengharumkan nama bangsa.
- Menghormati dan menghargai jasa para Pahlwan pahlwan yang telah berjuang untuk Indonesia Merdeka.
- Memberantas Orang orang yang menjadi Pengkhianat Bangsa Seperti KORUPSI.
Beberapa contoh Orang yang memiliki semangat Cinta Tanah Air dan Berjuang demi kesejahteraan Negaranya , anatara lain sebagai berikut:
Seorang guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak - anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang - orang yang cinta tanah air.
Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahguna kekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air.
Rasa Cinta kepada Tanah Air bisa diwujudkan dengan bermacam - macam cara. Antara lain sebagai berikut :
-Mencintai keragaman adat istiadat dan kesenian yang ada di Tanah Air.
-Mencintai produk - produk dalam negeri. ,. Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam Negeri.
-Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia., Karena Bahasa Indonesia itu bahasa Persatuan untuk menyatukan keanekaragamaan suku di Indonesia dari sabang Sampai Merauke.
-Sebagai pelajar kita harus Gunakan Kesempatan yang ada , kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi. Murid berprestasi mengharumkan nama bangsa.
- Menghormati dan menghargai jasa para Pahlwan pahlwan yang telah berjuang untuk Indonesia Merdeka.
- Memberantas Orang orang yang menjadi Pengkhianat Bangsa Seperti KORUPSI.
Beberapa contoh Orang yang memiliki semangat Cinta Tanah Air dan Berjuang demi kesejahteraan Negaranya , anatara lain sebagai berikut:
Seorang guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak - anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang - orang yang cinta tanah air.
Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahguna kekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air.
Rabu, 18 Januari 2012
Pengertian Modem dan Fungsi Modem
10.00
No comments
Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik.
Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut “modem”, seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.
Data dari komputer yang berbentuk
sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu
modem eksternal dan modem internal.
Modem terbagi atas:
1. Modem analog yaitu modem yang mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital
2. Modem ADSL
3. Modem kabel yaitu modem yang menerima data langsung dari penyedia layanan lewat TV Kabel
4. Modem CDMA
5. Modem 3GP
6. Modem GSM
Fungsi Modem
Fungsi modem yaitu untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal suara dan juga sebaliknya.Dewasa ini modem telah berkembang dengan berbagai fasilitas yang cukup bermanfaat, misalnya voice modem. Dengan adanya fasilitas voice modem ini, merubah fungsi modem bukan hanya sebagai penyambung ke internet tetapi lebih dari itu, modem dapat menjadi saluran radio, audio, percakapan telepon sampai streaming video.
SUMBER . Google.com
Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut “modem”, seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.
Data dari komputer yang berbentuk
sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu
modem eksternal dan modem internal.
Modem terbagi atas:
1. Modem analog yaitu modem yang mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital
2. Modem ADSL
3. Modem kabel yaitu modem yang menerima data langsung dari penyedia layanan lewat TV Kabel
4. Modem CDMA
5. Modem 3GP
6. Modem GSM
Fungsi Modem
Fungsi modem yaitu untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal suara dan juga sebaliknya.Dewasa ini modem telah berkembang dengan berbagai fasilitas yang cukup bermanfaat, misalnya voice modem. Dengan adanya fasilitas voice modem ini, merubah fungsi modem bukan hanya sebagai penyambung ke internet tetapi lebih dari itu, modem dapat menjadi saluran radio, audio, percakapan telepon sampai streaming video.
SUMBER . Google.com










